LUBUKLINGGAU, LIBAS CORUPTION.COM-DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna pada Selasa 5 September 2023 untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).


Rapat yang dibuka secara terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hendri Juniansyah dan Hambali Lukman.


Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau.


Perwakilan dari fraksi Gerindra, Yaudi, memaparkan tujuh Raperda inisiatif DPRD sebagai berikut:


Pengendalian Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap.

Penyelenggaraan Perizinan.

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anti Korupsi dan Pemimpin yang Berakhlak.

Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Perlindungan Pengelolaan Mutu Air.


Raperda tahun 2023 ini akan dibahas lebih lanjut oleh usulan Raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.


Yaudi juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah.


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Lubuklinggau, Sekretaris Daerah Lubuklinggau, serta anggota DPRD Lubuklinggau beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lubuklinggau.


Perdebatan lanjutan mengenai Raperda ini akan menjadi fokus selanjutnya dalam proses legislasi di Kota Lubuklinggau.(EFRAN ARBI/ADV)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama