LUBUKLINGGAU, LIBAS CORUPTION.COM  - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menjadi saksi disahkannya enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.


Rapat tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pj Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.


Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, memimpin rapat yang dimulai dengan mendengarkan laporan Pansus Dewan terkait hasil pembahasan keenam Raperda Inisiatif DPRD.


Rapat ini dibuka secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh wakil ketua DPRD Hendri Juniansyah dan Hambali Lukman.


Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna ini. Enam Raperda Inisiatif DPRD yang telah disahkan meliputi:


Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Pendidikan Antikorupsi dan Pemimpin yang Berakhlak

Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Penyelenggaraan Perizinan

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Trisko menekankan pentingnya kajian komprehensif dan mendalam dalam pembahasan Raperda, mencakup aspek filosofi, sosiologi, dan normatifnya.


Ia juga mengapresiasi komitmen, kepedulian, dan semangat Pansus DPRD dalam pembahasan tersebut.

 

Dalam penutupannya, Trisko berharap bahwa Raperda yang baru disahkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah serta optimalisasi pelayanan dan pembangunan di Kota Lubuklinggau.


Hal ini diharapkan dapat mendukung visi misi Kota Lubuklinggau untuk menciptakan masyarakat yang aman, damai, tertib, dan sejahtera.


Ketua DPRD, H Rodi Wijaya, menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda telah melibatkan dinamika demokrasi, kemitraan, sinergi, dan tekad yang sama.


Dia berharap Raperda yang telah disetujui akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan Kota Lubuklinggau yang lebih baik.


Dengan disahkannya enam Raperda ini, diharapkan pula bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Lubuklinggau akan semakin terarah dan mendukung kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.


Penandatanganan persetujuan bersama menjadi langkah konkret untuk menjalankan regulasi baru yang telah disahkan.(Efran Arbi/Advetorial)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama