Widi PPTK Pengadaan 

MUSI RAWAS, LIBAS CORUPTION.COM-Pengadaan Moubiler pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 Menuai kontroversi (9/1)


Pengadaan Kursi Besi / Metal (Stanles) sejumlah 50 buah yang di belanjakan di hari- hari penghujung bulan Desember tahun 2023 sangatlah janggal, baik dari segi metode pengadaan, harga satuan, serta lokasi pembelanjaan


Dihimupun dari sumber data data yang ada, Pengadaan Kursi Stanles masuk pada paket kegiatan Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor yang di dalam nya terdapat juga pengadaan Infokus dan Scaner Otomatis yang nilainya sejumlah Rp.82.500.000Menurut sumber data, Jadwal pemilihan penyedia di mulai pada bulan Oktober dan berakhir pada bulan oktober.


Saat di wawancarai di kantornya,(8/1) mengenai mekanisme pengadaan kursi, Widi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) terlihat irit bicara


Begitu juga dengan Ikhsan selaku Sekretaris Bappeda, ketika dikomfirmasi mengenai anggaran, merek, mekanisme pembelanjaan banyak berkilah


"Itu ranahnya pak kaban, saya mau izin dulu sama pak kaban,"ujar ikhsan


Publik menilai terjadi kongkalikong pada kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, hal tersebut terlihat dari proses pengadaan barang dan jasa yang berubah ubah dan terkesan di tutup tutupi


Di hari yang berbeda, (9/1) Erwin Syarif selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, menjelaskan lewat saluran telp Whats App, bahwasannya telah memanggil PPTK dan Sekretaris terkait polemik pengadaan tersebut 


"Pengadaan itu melalui PBJ, dan memakai sistem E-Katalog,"terang erwin


Selanjutnya di saat yang sama Erwin mengungkapkan bahwa di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas tidak ada E-Katalog dengan Harga satuan Rp.765.000 


"Itu hanya ada di Kota Palembang dan harga itu sudah termasuk pajak,"pungkas erwin


Aroma kongkalikong kegiatan pengadaan sangatlah kental terasa, publik menilai banyak terjadi kejanggalan dan menuai berbagai macam pertanyaan


Tidak seperti OPD yang lain, Pengadaan yang sifatnya sederhana dan bisa di belanjakan langsung, seolah olah mekanismenya di buat serumit mungkin 


Sampai berita ini di tayangkan, masih terngiang pertanyan publik, mengapa harus beli di Kota Palembang, Mengapa harus E-katalog?, Mengapa pengadaan di laksanakan di akhir tutupnya anggaran?, Jika ada harga yang lebih murah kenapa harus beli yang mahal?mengapa mekanisme pembelanjaan harus di tutup tutupi?mengapa PPTK memaksakan penentuan Merek? Masih banyak pertanyaan yang tidak bisa di uraikan dan hanya tuhan yang tau misteri itu.(EF)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama