MUSI RAWAS, LIBAS CORUPTION.COM - Untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, serta untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura).
Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024-2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (08/01/2024).
Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam proses pembangunan daerah antara lain, dalam upaya meniadakan atau setidaknya meminimalisir setiap kendala atau hambatan dalam persoalan yang menyangkut masalah hukum.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud berharap, melalui kinerja Jaksa dan Pengacara Negara dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan.
Bupati sepakat kerjasama ini dapat dilakukan dengan saling bersinergi melalui Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pertimbangan hukum, penjelasan hukum, diskusi pembahasan bersama, pendampingan hukum, pendapat hukum, monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai wujud kerjasama untuk saling mengisi dalam pembangunan daerah, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat).
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di tanda tangani oleh Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Kajari Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto.
Hadir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Kajari Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto, Pj. Sekda Kabupaten Musi Rawas H Aidil Rusman, Staff Ahli Bupati, Asisten Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Kepala OPD, Jajaran OPD dan Jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.(EFRAN ARBI/ADV)
Posting Komentar