LUBUKLINGGAU, Libas Coruption.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Penjabat Wali Kota Lubuklinggau dengan DPRD Kota Lubuklinggau terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (26/8/2024).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Hendri Juniansyah, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan KUA-PPAS APBD 2025.
“Kesepakatan ini merupakan hasil dari berbagai pembahasan dan diskusi yang dilakukan secara intensif demi kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau,” ujarnya
Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa dalam pidatonya, mengungkapkan bahwa penandatanganan persetujuan bersama ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan program pembangunan di tahun 2025.
“Dokumen KUA-PPAS ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” kata Pj walikota Lubuklinggau.
Setelah penandatanganan, kedua belah pihak berharap agar APBD 2025 dapat segera disusun dan disahkan tepat waktu sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Rapat Paripurna ini berakhir dengan suasana yang kondusif dan penuh harapan untuk kemajuan Kota Lubuklinggau di tahun mendatang. (Efran Arbi/adv)
Posting Komentar