LUBUKLINGGAU, Libas Coruption.com,-Tak hanya PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Palembang yang baru baru ini sudah ada penetapan tersangka, PMI Kota Lubuklinggau juga di kabarkan tersandung kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sama (11/04)
Hal ini terungkap melalui hasil Investigasi LSM BAPAK (Barisan Pemuda Anti Korupsi), Sony selaku ketua LSM BAPAK melalui keterangan nya menyebutkan bahwa telah melakukan sejumlah penelusuran terkait informasi pemanggilan beberapa pihak PMI Kota Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Menurut sony, Kasus ini bermula dari dugaan Penyalahgunaan Dana Pengganti Pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020 sampai tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Sepertinya kasus PMI yang bergulir di beberapa daerah dalam wilayah Sumatera Selatan baru baru ini, merupakan sebuah atensi dan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk tetap menjadi Garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Republik ini,"ujat sony
Ditempat yang sama, Sony kembali menambahkan "Saya sudah mengkomfirmasi ke Kajari Lubuklinggau terkait persoalan kasus PMI, beliau menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan sudah di Ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,"Ungkapnya
Mempertegas keterangan Kejari Lubuklinggau, awak media mengutip dari laman Facebook Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 24 Maret 2025 terlihat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Ekpose Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Wilayah Sumatera Selatan yang meliputi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Kejaksaan Negeri Prabumulih serta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir
Dihimpun dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kasus PMI sudah naik ke tahap penyidikan, "ya, kasus PMI Linggau sudah naik ke tahap Penyidikan (dik) yang artinya penyidik tengah mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka dan saya sangat yakin penyidik sudah ada bukti permulaan dan usur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sehingga kasus ini dapat di tingkatkan ke level Penyidikan ,"ujar sumber
Menurut keterangan sumber berbeda yang tidak mau disebutkan namanya, "Selain dana hibah, PMI Lubuklinggau diduga tersandung pengelolaan dana UDD (unit donor darah) tahun 2024 yang mengelola permintaan darah, donor darah dan kantong darah, penyimpanan dan pendistribusian darah dari berbagai rumah sakit dan itu pengelola nya dr.Yus," sebutnya
Di akhir keterangan persnya Sony sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada masa akhir periode Kajari Anita Asterida, SH, MM, MH
"Alhamdulillah, jika memang kasus korupsi di Kota Lubuklinggau ini nantinya bermuara ke Pengadilan Tipikor, Kejari Lubuklinggau bearti 'Pecah Telor' karena sudah hampir 10 tahun berlalu belum ada lagi Kasus Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang terungkap ke pengadilan, "pungkas sony
Untuk diketahui ketua PMI Kota Lubuklinggau di jabat oleh istri mantan Walikota Lubuklinggau periode 2018-2023, akankah kasus ini bakal menyeret nama nama besar? Publik menunggu perkembangan selanjutnya
Sampai berita ini di tayangkan, dr.yus, Pengelola UDD PMI Kota Lubuklinggau ketika di komfirmasi via whatsaap di no 0812-2148-xxxx contreng dua menandakan aktif, tetapi tidak membalas, awak media tetap akan berusaha meminta komfirmasi lanjutan (Sony dan Tim)
Posting Komentar